Ketentuan Akademik
Diposting tanggal: 10 Desember 2010




1  Sistem Pendidikan

 STMIK BANDUNG  menerapkan Sistem Kredit Semester  untuk semua jurusan dan jenjang pendidikan. Program pendidikan terdiri atas jenjang Diploma ( D1, D3 ) dan Strata Satu ( S1 ). Program pendidikan mengandung komponen teori dan praktek. 

1.1    Sistem Kredit Semester 

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan  pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit.Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya  suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-20 minggu kerja.Di dalam sistem kredit diterapkan suatu kredit semester yang disingkat SKS, yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban mahasiswa, besarnya pengakuan  atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar. 

1.2    Ciri - Ciri Sistem  Kredit Semester 

Ciri-ciri kredit semester adalah

  1. Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun Program studi sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
  2. Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun kombinasi antar berbagai program. 
  3. Sistem kredit semester memungkinkan mahasiswa untuk menabung kredit yang telah diperoleh untuk sampai kepada penyelesaian program studinya. 
  4. Mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan dapat mengurangi kesempatan mengikuti program intrakurikuler, diperbolehkan mengambil program dengan jumlah kredit kurang dari yang seharusnya. 

1.3    Nilai Kredit Semester             

Besarnya nilai kredit semester setiap mata kuliah disesuaikan dengan jenis penyelenggaraan mata kuliah tersebut.

  1. Nilai 1 (satu) SKS untuk perkuliahan ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan per minggu, yaitu :
    • Untuk mahasiswa :
      • Selama 50 menit, acara tatap muka terjadual dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah.  
      • Selama 60 menit, acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau penyelesaian soal-soal. 
      • Selama 60 menit acara kegiatan mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau untuk tujuan suatu tugas akademik lain, misalnya dalam bentuk membaca buku-buku referensi.
    • Untuk tenaga pengajar
      • Selama 50 menit, acara tatap muka terjadual dengan mahasiswa. 
      • Selama 60 menit, acara perencanaan dan evaluasi akademik terstruktur. 
      • Selama 60 menit, pengembangan materi perkuliahan. 
  2. Nilai 1 SKS untuk kegiatan praktikum di laboratorium, merupakan nilai 1 mata kuliah  beban tugas di laboratorium sebanyak 2 x 50 menit (100 menit) per minggu selama 1 semester untuk laboratorium software dan untuk laboratorium hardware, yang diatur secara khusus berdasarkan  kebutuhan mata kuliahnya.
  3. Untuk mata kuliah kerja praktek, nilai 1 SKS merupakan beban tugas  di lapangan sebanyak 4 jam per minggu selama 1 semester. 
  4. Untuk mata kuliah Tugas Akhir, nilai 1 SKS sama dengan beban tugas  penulisan karangan ilmiah sebanyak 3 jam sehari untuk 25 hari kerja. 

1.4  Beban Studi 

  1. Beban studi mahasiswa dalam suatu semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik  dan waktu rata-rata yang tersedia dari masing-masing mahasiswa.
  2. Bagi mahasiswa yang mempunyai alasan banyak kegiatan non akademik baik di dalam maupun di luar kampus, dapat mengambil SKS kurang  dari yang ditawarkan, tetapi tidak boleh kurang dari 12 SKS, kecuali bagi mereka yang mempunyai sisa SKS kurang dari 12 SKS.
  3.  Beban studi maksimal bagi seorang mahasiswa per semester pada dasarnya ditentukan oleh prestasi akademik mahasiswa yang bersangkutan. Sebagai patokan umum, beban studi mahasiswa adalah  20 SKS per semester. Namun dosen wali dapat menggunakan indeks prestasi (IP) semester sebelumnya sebagai salah satu patokan untuk menentukan jumlah maksimal SKS yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa, yang tertera pada tabel berikut: 
Indeks Prestasi  (IP) Maksimal SKS
IP <  2.00 18 SKS
2.00 <= IP < 3.00 21 SKS
IP >= 3.00 24 SKS

 Pada semester pertama, setiap mahasiswa baru dapat mengambil seluruh SKS yang ditawarkan untuk semester tersebut dengan catatan  tidak lebih dari 21 SKS.

 

 

2 Perwalian

Pengertian perwalian atau bimbingan studi adalah segala kegiatan yang membantu mahasiswa dalam menyelesaikan studinya, antara lain :  

  1. Membimbing mahasiswa dalam pengambilan program studi ( kontrak kredit ) pada setiap awal semester. 
  2. Membimbing mahasiswa dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. 
  3. Membimbing mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu. Setiap dosen yang ditunjuk menjadi dosen wali, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua atas usul Ketua Jurusan. 
  4. Perwalian Matakuliah Dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Online

 

3 Batas Waktu Studi

 Batas waktu studi ialah batas waktu yang diberikan kepada seorang mahasiswa dalam menyelesaikan suatu program studi. Lama studi yaitu 1 sampai 6 tahun dengan perincian sebagai berikut:

  1. D3       :   3  s.d.  4 tahun        
  2.  S1      :   4  s.d.  5 tahun.

Apabila selama waktu studi, mahasiswa berhenti dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa selama satu semester atau lebih, tanpa memperoleh ijin, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri, sedangkan apabila mahasiswa tersebut memperoleh izin secara resmi dari Ketua atas usulan Dosen Wali dan Ketua Jurusan, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut berhenti sementara, tidak diperhitungkan untuk penentuan batas waktu studi.